Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, INSEMINASI BUATAN DAN RUMAH PEMOTONGAN HEWAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 1/2018 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2018Tanggal Penetapan:16 Juli 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAYANAN KESEHATAN HEWAN, INSEMINASI BUATAN DAN RUMAH PEMOTONGAN HEWAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku16 Juli 2018
Tanggal Penetapan16 Juli 2018
Tempat PenetapanBanyuwangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian hak keuangan dan administratif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan pemberian hak keuangan dan administratif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan besaran uang representasi, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
  2. Pengaturan mengenai tunjangan kesejahteraan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.
  3. Pengaturan mengenai belanja penunjang kegiatan DPRD yang meliputi penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.
  4. Penetapan besaran tunjangan reses.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran dana operasional Pimpinan DPRD dan pertanggungjawabannya.

(-)

(-)