Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020 tentang INOVASI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 3/2020 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2020Tanggal Penetapan:11 Mei 2020
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaINOVASI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku12 Mei 2020
Tanggal Penetapan11 Mei 2020
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) berbasis e-government dan desa digital, serta meningkatkan daya saing daerah. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Ketentuan substansial mencakup bentuk-bentuk inovasi daerah (tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan inovasi lainnya), kriteria inovasi (pembaharuan, manfaat, tidak membebani masyarakat, kewenangan daerah, dan dapat direplikasi), mekanisme pengajuan inovasi dari berbagai pihak (Bupati, DPRD, ASN, Perangkat Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan masyarakat), serta penyusunan dokumen perencanaan inovasi daerah (Roadmap Inovasi Daerah/RIDa dan Roadmap penguatan Sistem Inovasi Daerah/SIDa). Peraturan ini juga mengatur sumber pendanaan inovasi dari APBD, APB Desa, dan sumber lain yang sah, serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas inovasi daerah yang menjadi milik Pemerintah Daerah.

1. Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Balitbangda.

(-)