Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) berbasis e-government dan desa digital, serta meningkatkan daya saing daerah. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
Ketentuan substansial mencakup bentuk-bentuk inovasi daerah (tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan inovasi lainnya), kriteria inovasi (pembaharuan, manfaat, tidak membebani masyarakat, kewenangan daerah, dan dapat direplikasi), mekanisme pengajuan inovasi dari berbagai pihak (Bupati, DPRD, ASN, Perangkat Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan masyarakat), serta penyusunan dokumen perencanaan inovasi daerah (Roadmap Inovasi Daerah/RIDa dan Roadmap penguatan Sistem Inovasi Daerah/SIDa).
Peraturan ini juga mengatur sumber pendanaan inovasi dari APBD, APB Desa, dan sumber lain yang sah, serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas inovasi daerah yang menjadi milik Pemerintah Daerah.