Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 92/M-DAG/PER/10/2015 · Permendag No. 92/M-DAG/PER/10/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2015Tanggal Penetapan:27 Oktober 2015
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 November 2015
Tanggal Penetapan27 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/9/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga referensi yang ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir sebelum penetapan HPE. Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia, dan untuk komoditi Biji Kakao berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE.

Harga referensi Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar US$ 594,16/MT dan harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 3.160,27/MT. Berdasarkan harga referensi tersebut, tarif Bea Keluar untuk Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta Biji Kakao ditetapkan sesuai dengan Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.010/2015.

HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan HPE untuk komoditi Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih sampai dengan 20 kg dan RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai dengan 25 kg ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. HPE berlaku terhitung dari tanggal 1 November 2015 sampai dengan tanggal 30 November 2015.

1. Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru.

(-)