Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2023 ini mengatur tentang penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Salatiga. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan PDAM. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional PDAM, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kebijakan penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada PDAM, pengelolaan penyertaan modal yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, divestasi, pembinaan, dan pengawasan. Jenis penyertaan modal dapat berupa uang atau barang, dengan prioritas pada penambahan modal dalam bentuk uang. Besaran penyertaan modal dianggarkan dalam APBD dengan memperhatikan analisis penyertaan modal, laporan kinerja perusahaan, dan kemampuan keuangan daerah. Modal disetor sampai dengan Tahun 2023 pada PDAM sebesar Rp30.912.228.090,-. Penyertaan Modal ke PDAM pada Tahun 2024 sampai dengan 2026 sebesar Rp12.000.000.000,- dengan rincian tahun 2024 sebesar Rp3.000.000.000,-, tahun 2025 sebesar Rp4.000.000.000,- dan tahun 2026 sebesar Rp5.000.000.000,-. Penatausahaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan PDAM wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit setiap tahun kepada Wali Kota.