Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/ Inpassing

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 26/2016 · Permen PANRB No. 26 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2016Tanggal Penetapan:7 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/ Inpassing
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku21 Desember 2016
Tanggal Penetapan07 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme penyesuaian/inpassing. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk pengembangan karier, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, serta pemenuhan kebutuhan Jabatan Fungsional di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria PNS yang dapat diangkat melalui penyesuaian/inpassing, meliputi PNS yang telah menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional, PNS yang masih menjalankan tugas sesuai formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat, pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian jabatan, serta PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya.
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS untuk dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau keahlian, termasuk persyaratan ijazah, pangkat, pengalaman, uji kompetensi, nilai prestasi kerja, dan usia.
  3. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional didasarkan pada angka kredit kumulatif yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.
  4. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib melaporkan pelaksanaan pengangkatan PNS melalui penyesuaian/inpassing kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara.

1. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan Desember 2018.

(-)