di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/ Inpassing
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 26/2016 · Permen PANRB No. 26 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme penyesuaian/inpassing. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk pengembangan karier, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, serta pemenuhan kebutuhan Jabatan Fungsional di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara.