Peraturan Presiden ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007. Rincian ini mencakup pembagian anggaran berdasarkan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, lokasi, dan jenis belanja. Perubahan rincian anggaran dapat dilakukan melalui pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, atau jenis belanja, serta perubahan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri. Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan perubahan tersebut. Rincian anggaran ini menjadi dasar penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008.