Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 105 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: PERPRES 105/2007 · PERPRES No. 105 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 105 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2007Tanggal Penetapan:30 November 2007
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 2007
Tanggal Penetapan30 November 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007. Rincian ini mencakup pembagian anggaran berdasarkan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, lokasi, dan jenis belanja. Perubahan rincian anggaran dapat dilakukan melalui pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, atau jenis belanja, serta perubahan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri. Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan perubahan tersebut. Rincian anggaran ini menjadi dasar penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008.

(-)

(-)