Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Ketenagakerjaan di Kabupaten Magelang bertujuan untuk menyelenggarakan kewenangan di bidang ketenagakerjaan sebagai upaya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Peraturan ini mengatur perencanaan tenaga kerja, kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja, pelatihan kerja yang dapat diselenggarakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta dengan perizinan yang jelas, serta penempatan tenaga kerja yang memperhatikan keahlian dan perlindungan hukum.
Ketentuan substansial mencakup perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, dengan fokus pada keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia. Peraturan ini juga mengatur perlindungan khusus bagi pekerja perempuan dan anak-anak, termasuk pembatasan waktu kerja dan persyaratan kerja yang aman. Selain itu, diatur pula mengenai waktu kerja standar, istirahat, cuti, serta kewajiban pengusaha dalam memberikan kesejahteraan seperti upah minimum, tunjangan hari raya, dan jaminan sosial.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelaporan ketenagakerjaan, perjanjian kerja (baik waktu tertentu maupun tidak tertentu), hubungan industrial yang mencakup serikat pekerja dan organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, serta pemutusan hubungan kerja. Terakhir, peraturan ini mengatur pelayanan dan perizinan ketenagakerjaan, termasuk jenis-jenis pelayanan dan perizinan, serta persyaratan permohonan perizinan ketenagakerjaan.