Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 4/2004 · Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2004 · Perda Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2004Tanggal Penetapan:30 Juni 2004
Perizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku01 Juli 2004
Tanggal Penetapan30 Juni 2004
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 1 Seri D); 2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 20 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Cimahi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 20 Seri D); 3. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 37 Tahun 2003 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 20 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan Kota Cimahi yang tertib, teratur, nyaman, dan tentram, serta melindungi warga kota beserta sarana dan prasarana kota. Peraturan ini juga bertujuan untuk menumbuhkembangkan rasa tanggung jawab, rasa memiliki, dan disiplin diri setiap warga Kota Cimahi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:

  • Tertib Jalan: Mengatur penggunaan jalan oleh pejalan kaki dan kendaraan, larangan terhadap tindakan yang dapat merusak jalan atau mengganggu lalu lintas, serta pembatasan terhadap becak dan delman di wilayah tertentu.
  • Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Melarang tindakan yang dapat merusak atau mengotori jalur hijau, taman, dan tempat umum, serta mengatur pemangkasan dan penebangan pohon.
  • Tertib Sungai dan Saluran: Melarang aktivitas yang dapat mencemari sungai dan saluran, serta pengambilan atau pemindahan fasilitas sungai dan saluran tanpa izin.
  • Tertib Usaha: Mengatur penempatan benda-benda untuk usaha di tempat umum, larangan menjajakan barang dagangan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, serta pembatasan terhadap usaha penjualan minuman beralkohol dan perjudian.
  • Tertib Pemilik dan Penghuni Bangunan: Mewajibkan pemilik dan penghuni bangunan untuk memelihara bangunan dan pekarangan, serta melarang penyimpanan barang-barang yang dapat membahayakan atau mengganggu lingkungan.
  • Tertib Sosial dan Susila: Melarang meminta sumbangan tanpa izin, menggelandang, mengemis, mabuk di tempat umum, melakukan perjudian, serta menawarkan atau menyediakan fasilitas untuk perbuatan tuna susila.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketertiban umum, yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan koordinasi Dinas/Lembaga terkait.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).