di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 4/2004 · Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2004 · Perda Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan Kota Cimahi yang tertib, teratur, nyaman, dan tentram, serta melindungi warga kota beserta sarana dan prasarana kota. Peraturan ini juga bertujuan untuk menumbuhkembangkan rasa tanggung jawab, rasa memiliki, dan disiplin diri setiap warga Kota Cimahi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketertiban umum, yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan koordinasi Dinas/Lembaga terkait.