Peraturan Daerah Kota Surabaya ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp6.619.031.160.936,97 dan belanja sebesar Rp6.490.359.759.532,00, menghasilkan surplus sebesar Rp128.671.401.404,97. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp1.311.550.405.499,85 dan pengeluaran sebesar Rp25.292.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp1.286.258.405.499,85.
Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp38.222.837.005.580,70, jumlah kewajiban sebesar Rp372.825.063.101,53, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp37.850.011.942.479,20.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo awal sebesar Rp1.311.544.540.066,85, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp1.311.544.540.066,85, sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp1.414.929.806.904,82, dan saldo akhir sebesar Rp1.414.929.806.904,82.
Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp6.979.823.460.133,19 dan beban sebesar Rp5.315.036.281.110,50, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp1.664.787.179.022,69. Setelah memperhitungkan surplus/defisit kegiatan non operasional, surplus/defisit laporan operasional adalah Rp1.630.113.806.194,93.
Laporan Ekuitas menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp38.500.755.366.136,33, surplus/defisit laporan operasional sebesar Rp1.630.113.806.194,93, koreksi ekuitas sebesar (Rp2.280.857.229.851,99), dan ekuitas akhir sebesar Rp37.850.011.942.479,20.
Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas awal per 1 Januari 2015 sebesar Rp1.238.263.150.104,76, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp1.912.249.251.095,97, arus kas dari aktivitas investasi aset non-keuangan sebesar (Rp1.808.965.986.318,00), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp0,00, arus kas dari aktivitas non anggaran sebesar Rp3.318.626.061,00, dan saldo kas akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp1.463.776.901.557,85.
Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.