Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta meningkatkan kesadaran akan hidup sehat. Peraturan ini menetapkan kawasan-kawasan yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Di kawasan-kawasan ini, merokok dilarang, dan pengelola kawasan wajib melakukan pengawasan internal serta memasang tanda larangan merokok. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan penetapan Kawasan Tanpa Rokok melalui pengumpulan data, edukasi, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pemantauan dan pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Bupati berwenang melakukan pembinaan untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok, dan dapat membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok untuk mendukung pelaksanaan tugas Perangkat Daerah.