Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 2/2014 · Peraturan KY No. 2 Tahun 2014 · Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2014Tanggal Penetapan:12 Juni 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Komisi Yudisial
TemaPencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
LokasiKomisi Yudisial
Tanggal Berlaku18 Juni 2014
Tanggal Penetapan12 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1512).

Peraturan Komisi Yudisial ini mencabut Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi. Pencabutan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka panel ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden tidak lagi memiliki dasar hukum.

(-)

(-)