Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 09/2004 · Perda Kabupaten Cianjur No. 09 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2004Tanggal Penetapan:24 Mei 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku24 Mei 2004
Tanggal Penetapan24 Mei 2004
Tempat PenetapanCianjur

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2003. APBD tersebut mencakup pendapatan sebesar Rp 515.433.192.958,00 dan belanja sebesar Rp 536.255.089.912,14, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (22.821.896.954,14). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 29.371.404.854,14 dan pengeluaran sebesar Rp 6.549.507.900,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 22.821.896.954,14. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp 7.707.326.305,31, selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp 26.753.243.389,84, serta selisih antara anggaran dan realisasi surplus/defisit sebesar Rp (11.183.224.213,13). Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2003 yang dituangkan dalam Neraca Daerah menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp 910.076.002.071,95, jumlah utang sebesar Rp 1.794.532.557,26, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 908.281.469.514,69. Saldo kas per 31 Desember 2003 adalah Rp 31.453.246.510,63. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)