Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pejabata Negara Dan Penerima Pensiun/ Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PP 53/2014 · PP No. 53 Tahun 2014 · PP Nomor 53 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2014Tanggal Penetapan:3 Juli 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Gaji Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pejabata Negara Dan Penerima Pensiun/ Tunjangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 2014
Tanggal Penetapan03 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan melalui pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian mereka. Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas ini dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Kebijakan ini juga mengatur bahwa bagi mereka yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa anggaran untuk pelaksanaan kebijakan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan instansi terkait.

(-)

(-)