Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 1/2019 · Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2019Tanggal Penetapan:24 Januari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku24 Januari 2019
Tanggal Penetapan24 Januari 2019
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2010 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2012 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Mengubah ketentuan angka 2 dan menghapus angka 3 mengenai definisi istilah dalam peraturan daerah.
  2. Pasal 8: Mengubah ayat (4) mengenai objek Pajak Restoran, dengan menetapkan bahwa pelayanan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 1.000.000 per bulan tidak termasuk objek pajak.
  3. Pasal 16: Mengubah huruf f ayat (1) mengenai tarif pajak hiburan untuk permainan bilyar dan boling menjadi 25%.
  4. Pasal 30: Mengubah ayat (3) dan menghapus ayat (4) mengenai Nilai Pasar Mineral Bukan Logam dan Batuan yang ditetapkan oleh Gubernur.
  5. Pasal 40: Mengubah ayat (3) mengenai besaran Nilai Perolehan Air Tanah yang berpedoman pada nilai yang ditetapkan Gubernur.
  6. Pasal 87: Mengubah ketentuan mengenai denda yang merupakan penerimaan negara.

Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini dan untuk peningkatan efektifitas pelaksanaan Pajak Daerah.

(-)

(-)