Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 13/2013 · Perda Kabupaten Klaten No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2013Tanggal Penetapan:26 Agustus 2013
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku26 Agustus 2013
Tanggal Penetapan26 Agustus 2013
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan, menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan nyaman, serta memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan, meningkatkan, dan mengembangkan upaya kesehatan yang sekurang-kurangnya memenuhi kebutuhan kesehatan dasar masyarakat dengan mendasarkan pada standar pelayanan minimal. Tanggung jawab ini mencakup penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, penjaminan pembiayaan bagi masyarakat miskin, pembinaan dan pengawasan fasilitas pelayanan kesehatan, perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan, penggerakan peran serta masyarakat, penjaminan ketersediaan tenaga kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan, perlindungan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan, dan penjaminan pembiayaan pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit akibat bencana dan kejadian luar biasa.

Pelayanan kesehatan dilaksanakan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara terpadu dan berkesinambungan. Kegiatan pelayanan kesehatan meliputi kesehatan keluarga, perbaikan gizi masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit, pelayanan kesehatan akibat bencana, kesehatan lingkungan, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, promosi kesehatan, kesehatan reproduksi dan pelayanan keluarga berencana, usaha kesehatan gigi dan mulut, kesehatan remaja dan usaha kesehatan sekolah, kesehatan jiwa, kesehatan olahraga, kesehatan kerja, kesehatan haji, pengobatan tradisional, pembinaan peran serta masyarakat, pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, pengamanan makanan dan minuman, pelayanan darah, dan penyelenggaraan pengobatan komplementer alternatif.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sumber daya di bidang kesehatan, termasuk tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah berwenang merencanakan kebutuhan perbekalan kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerah. Pembiayaan kesehatan bertujuan untuk penyediaan pembiayaan yang berkesinambungan dan mencukupi, dengan alokasi yang adil dan pemanfaatan yang berhasil guna. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% dari APBD di luar gaji, dengan prioritas untuk pelayanan publik, terutama masyarakat miskin, lanjut usia, dan anak terlantar.

(-)

(-)