di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Melalui Penyesuaian/Inpassing
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 3/2023 · Permenkumham No. 3 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022. Kebijakan ini menetapkan bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut dapat dilakukan bagi mereka yang menduduki jabatan pimpinan tinggi dan administrasi yang relevan dengan tugas Analis Kekayaan Intelektual. Proses penyesuaian/inpassing ini harus didasarkan pada kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh menteri terkait. Persyaratan untuk pengangkatan termasuk status sebagai PNS, integritas, moralitas, kesehatan, pendidikan minimal, pengalaman kerja, dan lulus uji kompetensi. Tata cara pengangkatan melibatkan penyampaian permohonan, seleksi administrasi, uji kompetensi, dan penetapan rekomendasi.