di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1988 tentang Tata Cara Penggantian Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Yang Berhenti Antar Waktu
Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1988 · Keppres No. 2 Tahun 1988 · Keppres Nomor 2 Tahun 1988
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penggantian anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang berhenti antar waktu. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985. Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, termasuk peran PANLITPUS dan PANLITDA dalam meneliti dan memeriksa pemenuhan syarat calon pengganti. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup penggantian anggota MPR, DPR, DPRD I, dan DPRD II yang berhenti antar waktu. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk persyaratan calon pengganti yang harus dipenuhi, seperti kewarganegaraan, usia, kesetiaan kepada Pancasila, dan tidak terlibat dalam organisasi terlarang.