di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 24 Tahun 2026 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Juga dikenal sebagai: Perbup Banjar 24/2026 · Perbup Banjar No. 24 Tahun 2026 · Perbup Banjar Nomor 24 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Substansi kebijakan ini mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditetapkan sebagai Wajib LHKPN (WL) untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya masa jabatan, pengangkatan kembali, atau secara periodik setiap satu tahun sekali.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Bupati membentuk Unit Pengelolaan LHKPN yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis. Unit ini bertugas melakukan inventarisasi data WL, pemantauan kepatuhan, serta koordinasi dengan KPK. Selain itu, diatur pula penunjukan Admin Instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan akun e-LHKPN dan pemantauan tingkat kepatuhan di masing-masing perangkat daerah. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung, BKPSDM, dan Inspektorat Daerah.