Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Banjar Nomor 24 Tahun 2026

Peraturan Bupati Banjar Nomor 24 Tahun 2026 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Juga dikenal sebagai: Perbup Banjar 24/2026 · Perbup Banjar No. 24 Tahun 2026 · Perbup Banjar Nomor 24 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2026Tanggal Penetapan:16 April 2026
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraPelaporan Kekayaan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Bupati Banjar
Tanggal Berlaku16 April 2026
Tanggal Penetapan16 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. 2. Peraturan Bupati Banjar Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017. 3. Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017. 4. Peraturan Bupati Banjar Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Substansi kebijakan ini mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditetapkan sebagai Wajib LHKPN (WL) untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya masa jabatan, pengangkatan kembali, atau secara periodik setiap satu tahun sekali.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Bupati membentuk Unit Pengelolaan LHKPN yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis. Unit ini bertugas melakukan inventarisasi data WL, pemantauan kepatuhan, serta koordinasi dengan KPK. Selain itu, diatur pula penunjukan Admin Instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan akun e-LHKPN dan pemantauan tingkat kepatuhan di masing-masing perangkat daerah. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung, BKPSDM, dan Inspektorat Daerah.

(-)

1. Wajib LHKPN yang dengan sengaja menyampaikan keterangan tidak benar atau tidak lengkap dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Wajib LHKPN (selain direksi BUMD) yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian LHKPN dijatuhi hukuman disiplin, dan jika dalam 3 bulan tetap tidak melaksanakannya, dikenai hukuman disiplin yang lebih berat. 3. Direksi BUMD yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian LHKPN dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis yang menjadi bahan pertimbangan penilaian kinerja.