Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pembubaran Panitia Kebijaksanaan Kredit Luar Negeri dan Teknis Kredit Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1971 · Keppres No. 3 Tahun 1971 · Keppres Nomor 3 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 1971Tanggal Penetapan:27 Januari 1971
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Panitia Kebijaksanaan Kredit Luar Negeri dan Teknis Kredit Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 1971
Tanggal Penetapan27 Januari 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presidium Kabinet Nomor 100/EK/KEP/12/1966 jo. Keputusan Presiden Nomor 311 Tahun 1968 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1971 ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan terkait penerimaan kredit luar negeri dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang menghapuskan kebutuhan izin untuk penerimaan kredit luar negeri tanpa jaminan. Dengan demikian, Panitia Kebijaksanaan Penerimaan Kredit Luar Negeri dan Tim Teknis Kredit Luar Negeri dibubarkan. Keputusan ini juga menetapkan bahwa pengawasan terhadap penerimaan kredit luar negeri yang dibatasi jumlahnya dilakukan oleh Bank Indonesia. Selain itu, semua penerimaan kredit luar negeri harus dilaporkan kepada Bank Indonesia, termasuk pelaksanaan dan pembayaran kembali pokok serta bunganya.

1. Dengan dibubarkannya Panitia Kebijaksanaan Penerimaan Kredit Luar Negeri dan Tim Teknis Kredit Luar Negeri, pengawasan penerimaan kredit luar negeri yang dibatasi dilakukan oleh Bank Indonesia. 2. Semua penerimaan kredit luar negeri harus dilaporkan kepada Bank Indonesia, termasuk pelaksanaan dan pembayaran kembali pokok dan bunganya.

(-)