Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (UIN SU Medan). Statuta ini menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas. Visi UIN SU Medan adalah menjadi Universitas kelas dunia yang unggul dalam mewujudkan masyarakat pembelajar dan berkontribusi terhadap kemandirian bangsa. Misi UIN SU Medan meliputi: melaksanakan pendidikan dan pengajaran dengan paradigma wahdatul ulum-transdisipliner, melaksanakan penelitian yang menghasilkan pengetahuan dan teknologi baru, melaksanakan pengabdian masyarakat yang memiliki daya ungkit terhadap kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, membangun jejaring internasional, dan menumbuhkembangkan masyarakat pembelajar yang memiliki daya literasi data, informasi, digital, keuangan, kesehatan, dan teknologi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Organisasi Universitas terdiri atas Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas.
- Rektor bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan memiliki tugas serta kewajiban dalam pengelolaan universitas, termasuk menyiapkan RIP Universitas, melaksanakan otonomi perguruan tinggi, mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Senat menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
- Satuan Pengawasan Internal melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
- Dewan Penyantun memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
- Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan nonakademik pada pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Universitas.
- Hak dan kewajiban mahasiswa diatur, termasuk hak memperoleh pendidikan berkualitas dan kewajiban menjaga norma pendidikan.
- Alumni dapat membentuk organisasi alumni untuk menunjang tercapainya tujuan Universitas.