di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 3/2022 · Perda Kabupaten Buleleng No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Pertanian Organik di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk mendukung tumbuhnya dunia usaha pertanian organik yang menghasilkan produk dengan jaminan integritas organik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pertanian organik.
Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan jaminan penyediaan produk pertanian yang aman, menambah jumlah petani dan lahan pertanian organik, mengatur pengawasan produk, memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian usaha bagi produsen, membangun sistem pertanian organik yang terpercaya, memelihara ekosistem, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk, serta mengembangkan sistem pertanian organik di lahan basah dan kering.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan sistem pertanian organik, penyediaan sarana dan prasarana produksi (alat pertanian, benih bermutu, pupuk organik, dll.), penyelenggaraan sistem pertanian organik (pembukaan lahan, pengolahan lahan, penggunaan media tumbuh), budidaya pertanian organik, sarana produksi dan pengolahan, kelembagaan sistem pertanian organik (pembentukan tim oleh Bupati), sertifikasi dan pelabelan, pemberian insentif (bantuan sarana produksi, prasarana, subsidi, dll.), produk pertanian organik asal pemasukan, pemasaran produk pertanian organik, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
Peraturan ini menekankan penggunaan bahan-bahan alami tanpa bahan kimia sintetis dan produk transgenik dalam pertanian organik. Unit usaha yang terlibat wajib memenuhi persyaratan sertifikasi dan pelabelan, serta mengikuti standar operasional prosedur yang ditetapkan.