di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perka Perpusnas 1/2019 · Perka Perpusnas No. 1 Tahun 2019 · Perka Perpusnas Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan operasional dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah. DAK ini bertujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana perpustakaan di daerah, yang merupakan urusan pemerintahan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Pengelolaan DAK ini melibatkan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas pembangunan, rehabilitasi, dan pengembangan koleksi serta teknologi informasi perpustakaan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pengelolaan DAK harus sesuai dengan petunjuk operasional yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.