Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Alur-Pelayaran Sungai dan Danau

Juga dikenal sebagai: Permenhub 52/2012 · Permenhub No. 52 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 52 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2012Tanggal Penetapan:30 Oktober 2012
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaAlur-Pelayaran Sungai dan Danau
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 November 2012
Tanggal Penetapan30 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 52 Tahun 2012 tentang Alur-Pelayaran Sungai dan Danau bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan di alur-pelayaran sungai dan danau. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan alur-pelayaran yang meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ini, dengan koordinasi antara Menteri Perhubungan dan instansi terkait. Badan usaha dapat berpartisipasi dalam pembangunan dan pengoperasian alur-pelayaran dengan syarat memiliki izin yang sesuai. Peraturan ini juga menetapkan klasifikasi alur-pelayaran berdasarkan kedalaman, lebar, dan tinggi ruang bebas, serta mengatur sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan penggunaan fasilitas alur-pelayaran. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang izin pembangunan dan pengoperasian alur-pelayaran menuju terminal khusus, serta kewajiban badan usaha untuk melaporkan kegiatan operasional secara berkala.

1. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan izin pembangunan, pemindahan, dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan izin.