di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2006
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 12/2006 · Perda Kabupaten Majalengka No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2006.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat kenaikan pendapatan daerah, dan kebutuhan yang mendesak.
Ketentuan Substansial:
Perubahan APBD mencakup:
Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi perubahan APBD menurut bidang pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar dana cadangan, dan neraca daerah tahun anggaran 2005.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2006 sebagai landasan operasional pelaksanaan.