Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Sorong bertujuan untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Pelayaran Sorong. Kebijakan ini menetapkan struktur organisasi, visi, misi, dan tujuan Poltekpel Sorong, serta mengatur penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran. Peraturan ini juga mengatur penerimaan Taruna, kurikulum, penilaian hasil belajar, dan masa studi. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai etika akademik, kebebasan akademik, dan otonomi keilmuan. Poltekpel Sorong juga diatur untuk menyelenggarakan Diklat Transportasi Laut dan menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik dan pengembangan usaha.