Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Kampung Pensiunan, Kelurahan Pasar Sejantung dan Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 4/2012 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Juli 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kelurahan Kampung Pensiunan, Kelurahan Pasar Sejantung dan Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Juli 2012
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Fungsi Pokok Organisasi Pemerintah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 09).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan publik melalui pembentukan kelurahan baru sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, serta untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini membentuk tiga kelurahan baru di Kecamatan Kepahiang, yaitu Kelurahan Kampung Pensiunan (pemekaran dari Kelurahan Pensiunan), Kelurahan Pasar Sejantung (pemekaran dari Kelurahan Pasar Kepahiang), dan Kelurahan Padang Lekat (pemekaran dari Kelurahan Pasar Ujung). Peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah administratif untuk masing-masing kelurahan baru. Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Selain itu, peraturan ini juga mencantumkan titik koordinat, luas wilayah, ketinggian, jumlah penduduk, dan jumlah kepala keluarga untuk masing-masing kelurahan.

Tidak ada ketentuan mengenai kewenangan antar lembaga pemerintah, hak dan kewajiban subjek hukum, maupun persyaratan khusus bagi badan hukum yang diatur dalam peraturan ini.

1. Dengan dibentuknya Kelurahan Kampung Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, maka wilayah Kelurahan Pensiunan dikurangi dengan wilayah Kelurahan Kampung Pensiunan. 2. Dengan dibentuknya Kelurahan Pasar Sejantung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, maka wilayah Kelurahan Pasar Kepahiang dikurangi dengan wilayah Kelurahan Pasar Sejantung. 3. Dengan dibentuknya Kelurahan Padang Lekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, maka wilayah Kelurahan Pasar Ujung dikurangi dengan wilayah Kelurahan Padang Lekat. 4. Dengan dimekarkannya Kelurahan Pensiunan, Kelurahan Pasar Kepahiang dan Kelurahan Pasar Ujung, seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan kelurahan menjadi kekayaan daerah Kabupaten Kepahiang. 5. Kekayaan dan sumber-sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. 6. Segala sesuatu yang berkenaan dengan anggaran sebagai akibat dari pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, diatur sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.

(-)