di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Kampung Pensiunan, Kelurahan Pasar Sejantung dan Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 4/2012 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan publik melalui pembentukan kelurahan baru sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, serta untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Peraturan ini membentuk tiga kelurahan baru di Kecamatan Kepahiang, yaitu Kelurahan Kampung Pensiunan (pemekaran dari Kelurahan Pensiunan), Kelurahan Pasar Sejantung (pemekaran dari Kelurahan Pasar Kepahiang), dan Kelurahan Padang Lekat (pemekaran dari Kelurahan Pasar Ujung). Peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah administratif untuk masing-masing kelurahan baru. Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Selain itu, peraturan ini juga mencantumkan titik koordinat, luas wilayah, ketinggian, jumlah penduduk, dan jumlah kepala keluarga untuk masing-masing kelurahan.
Tidak ada ketentuan mengenai kewenangan antar lembaga pemerintah, hak dan kewajiban subjek hukum, maupun persyaratan khusus bagi badan hukum yang diatur dalam peraturan ini.