Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Hasil Bumi yang Dikirim Ke Luar Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Selatan 15/2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2008Tanggal Penetapan:21 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Hasil Bumi yang Dikirim Ke Luar Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Tanggal Berlaku23 Mei 2008
Tanggal Penetapan21 Mei 2008
Tempat PenetapanTeluk Dalam

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang berlaku selama ini tentang Retribusi Hasil Bumi yang Dikirim Keluar Daerah di Kabupaten Nias.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Hasil Bumi yang Dikirim Keluar Daerah di Kabupaten Nias Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah jasa atas pemakaian atau pemanfaatan pangkalan yang dikenakan kepada pemilik/pengusaha yang mengirim hasil bumi ke luar daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang mengirim atau menjual hasil bumi ke luar daerah. Dasar pengenaan retribusi adalah nilai jual hasil bumi, yang dihitung dengan mengalikan volume/kg hasil bumi dengan harga dasar atau standar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Jenis-jenis hasil bumi yang dikenakan retribusi meliputi hasil pertanian (seperti kelapa, karet, kopi, coklat) dan hasil hutan (seperti papan, kayu logs, rotan). Terdapat pengecualian retribusi untuk hasil bumi yang dibawa secara perseorangan dengan nilai jual tidak melebihi Rp. 75.000,-. Tarif retribusi adalah 1% dari harga dasar atau standar harga setiap jenis hasil bumi dikalikan dengan volume/kg.

Setiap hasil bumi yang dikirim ke luar daerah wajib memiliki Surat Tanda Pemeriksaan Hasil Bumi (STPHB). Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. Biaya pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan operasional dibebankan pada hasil retribusi sebesar 10%.

(-)

1. Apabila pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dengan menerbitkan STRD.