Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 10/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 2017
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk menata dan mengendalikan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Peraturan ini mengatur penerbitan IMB sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang, kelayakan bangunan, legalitas hukum, dan efisiensi pelayanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kelembagaan:** Bupati mendelegasikan pengelolaan IMB kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perizinan, dan dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas. Satuan kerja perangkat daerah dan Camat dibantu oleh tim teknis. 2. **Prosedur Izin Mendirikan Bangunan:** Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. IMB diterbitkan setelah memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Status hak atas tanah harus jelas, dan jika milik pihak lain, diperlukan perjanjian tertulis. Permohonan IMB diajukan kepada Bupati melalui satuan kerja perangkat daerah atau Camat yang berwenang. 3. **Persyaratan Permohonan:** Pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis dengan melengkapi dokumen administrasi (bukti kepemilikan tanah, data pemilik, SPPT-PBB, dokumen lingkungan) dan rencana teknis (gambar rencana bangunan, sistem struktur, utilitas, perhitungan struktur, data penyedia jasa perencanaan, rekomendasi teknis). 4. **Pelaksanaan Pembangunan:** Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang meliputi fungsi bangunan, ketinggian maksimum, jumlah lantai, garis sempadan, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), koefisien daerah hijau (KDH), dan jaringan utilitas kota.

1. Orang atau badan yang memiliki bangunan tanpa IMB sebelum Peraturan ini berlaku wajib mengurus IMB dengan mengikuti Peraturan Daerah ini. 2. Kewajiban memiliki IMB dalam mendirikan bangunan dapat dikecualikan bagi masyarakat yang termasuk katagori golongan miskin 3. bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling besar memiliki 25 m2 dan diperuntukan sebagai tempat tinggal untuk dirinya sendiri dan termasuk bangunan semi permanen dan atau tidak permanen .

1. Setiap pemilik IMB yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, dan atau pencabutan izin mendirikan bangunan gedung. 2. Orang atau badan yang mendirikan bangunan tanpa IMB atau IMB-nya dicabut dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan/atau bangunannya dibongkar. 3. Setiap orang atau badan yang tidak menutup persil tempat kegiatan dengan pagar pengaman dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).