Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah MAndiri, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 7/2015 · Perda Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah MAndiri, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, PT. Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD.BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan dunia investasi dan penyesuaian permodalan badan usaha milik daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Perubahan meliputi penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Serang Berkah Mandiri, PD. BPR Serang, PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang. Pemerintah Kabupaten Serang melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang dengan rincian jumlah yang berbeda untuk masing-masing perusahaan. Pelaksanaan penyertaan modal akan dipenuhi dalam jangka waktu 5 tahun bagi PDAM Tirta Al Bantani dan 3 tahun bagi PT. LKM Ciomas, yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan. Nilai penyertaan modal daerah dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)