Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 32 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pengesahan Persetujuaan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hasyimiah Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas

Juga dikenal sebagai: PERPRES 32/2017 · PERPRES No. 32 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 32 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2017Tanggal Penetapan:22 Maret 2017
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuaan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hasyimiah Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 2017
Tanggal Penetapan22 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hasyimiah mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara kedua negara berdasarkan asas timbal balik. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Maret 2016 di Amman, Yordania. Persetujuan ini memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas dari kedua negara, yang diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral dan memfasilitasi pertukaran diplomatik serta dinas antara Indonesia dan Yordania.

(-)

(-)