Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Bantuan Pendidikan Siswa dan Mahasiswa Berprestasi Dari Keluarga Tidak Mampu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 9/2017 · Perda Kota Kediri No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Pendidikan Siswa dan Mahasiswa Berprestasi Dari Keluarga Tidak Mampu
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengatur tentang bantuan pendidikan yang bertujuan untuk mewujudkan aksesibilitas pendidikan yang memadai bagi warga kota, khususnya bagi peserta didik dan mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan pada anak usia sekolah dan mahasiswa agar mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan, serta untuk memutus rantai kemiskinan melalui peningkatan pendidikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kriteria penerima bantuan pendidikan, yaitu peserta didik SMA/SMK (negeri dan swasta) dari keluarga tidak mampu yang tidak terakomodir dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu yang tercatat sebagai penduduk Kota Kediri.
  2. Persyaratan penerima bantuan pendidikan, meliputi keterangan formal dari sekolah/perguruan tinggi (kartu pelajar/mahasiswa aktif, surat keterangan terakreditasi, nilai IP untuk mahasiswa) dan keterangan dari pemerintah daerah (surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu, Kartu Keluarga, KTP orang tua).
  3. Hak dan kewajiban penerima bantuan pendidikan, orang tua, masyarakat, dan Pemerintah Daerah. Penerima bantuan berhak mendapatkan aksesibilitas pendidikan yang memadai, sementara Pemerintah Daerah berhak mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan.
  4. Tanggung jawab orang tua, masyarakat, dan Pemerintah Daerah dalam mendukung pendidikan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan sistem pendidikan yang bermutu dan memberikan bantuan pendidikan.
  5. Mekanisme pemberian bantuan pendidikan, termasuk proses seleksi bagi mahasiswa berprestasi dan evaluasi berkala.
  6. Pendanaan bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD Kota Kediri.
  7. Pengawasan yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, DPRD, masyarakat, dan lembaga terkait.

(-)

1. Setiap penerima bantuan pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 11 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian bantuan.