Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 18/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2008Tanggal Penetapan:12 Agustus 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan di Bidang Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku13 Agustus 2008
Tanggal Penetapan12 Agustus 2008
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan di Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan pemerintah daerah yang cepat, efektif, dan efisien, serta untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pelayanan pemberian izin di bidang ketenagakerjaan, meliputi rekrut calon AKAL/AKAD, rekomendasi AKAD/PJTKI/TK WNAP, psikotes pencari kerja, izin pendirian/pengakuan lembaga latihan kerja, sertifikasi uji kompetensi, pemanfaatan sarana dan fasilitas latihan kerja, pendaftaran perjanjian kerja waktu tertentu (PK), pendaftaran dan pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB), pengesahan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, dan penerbitan buku akte pengawasan ketenagakerjaan.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memerlukan pengaturan dan pengurusan untuk memperoleh izin di bidang ketenagakerjaan.
  3. Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis izin dan peruntukan kegiatan/usaha, dengan besaran yang bervariasi untuk setiap jenis perizinan.
  4. Masa Retribusi: Jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan.
  5. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.
  6. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  7. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan berdasarkan permohonan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali dari jumlah Retribusi terhutang.