Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk kegiatan usaha panas bumi di Kota Tomohon. Walikota memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan panas bumi, termasuk inventarisasi potensi, pengelolaan informasi, pemberian IUP, serta pembinaan dan pengawasan. Tahapan kegiatan usaha panas bumi meliputi survei pendahuluan, penetapan wilayah kerja, eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi, dan pemanfaatan. Pemberian IUP kepada Badan Usaha pemenang lelang wilayah kerja menjadi syarat utama untuk melakukan pengusahaan panas bumi. Peraturan ini juga merinci hak dan kewajiban pemegang IUP, pengelolaan data panas bumi yang merupakan milik negara, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Walikota. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, atau pencabutan izin dapat dikenakan atas pelanggaran. Terdapat pula ketentuan pidana bagi yang melakukan kegiatan usaha tanpa IUP atau mengganggu kegiatan pemegang IUP.