Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/2/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/2/2007 Tahun 2007 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 10/M-DAG/PER/2/2007 · Permendag No. 10/M-DAG/PER/2/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2007Tanggal Penetapan:14 Februari 2007
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku14 Februari 2007
Tanggal Penetapan14 Februari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Departemen Perdagangan Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan setiap penyelenggara negara di lingkungan Departemen Perdagangan melaporkan harta kekayaan mereka sebelum dan setelah menjabat. Peraturan ini mencakup daftar pejabat di lingkungan Departemen Perdagangan yang wajib melaporkan harta kekayaan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. Tidak ada ketentuan mengenai pembagian kewenangan antar lembaga, hak dan kewajiban subjek hukum selain kewajiban pelaporan harta kekayaan.

(-)

(-)