Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2011 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 6/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2011Tanggal Penetapan:13 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku13 Januari 2011
Tanggal Penetapan13 Januari 2011
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan "C".

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dianggap tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pemerintahan dan pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Objek Pajak:** Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan pengecualian pengambilan yang tidak bersifat komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dimanfaatkan secara komersial. - **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. - **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai jual hasil pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar. - **Tarif Pajak:** Ditetapkan sebesar 25%. - **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah Kabupaten Wajo. - **Masa Pajak:** Jangka waktu 1 bulan kalender. - **Kewajiban Wajib Pajak:** Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan “C” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang atau kurang bayar.