Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pajak Hotel ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak hotel sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Peraturan ini mengatur tentang pajak atas pelayanan hotel, termasuk gubuk pariwisata, motel, losmen, wisma, pasanggrahan, penginapan remaja, pondok, bungalaw, rumah penginapan, dan tempat kost lainnya. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang seperti telepon dan laundry, fasilitas olahraga dan hiburan seperti pusat kebugaran dan karaoke, serta jasa persewaan ruangan untuk acara di hotel. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel, sementara wajib pajak adalah pengusaha hotel. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Setiap pengusaha hotel diwajibkan menggunakan bill bond pembayaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.