Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 22 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 22/2007 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 22 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 22 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2007Tanggal Penetapan:31 Oktober 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku01 November 2007
Tanggal Penetapan31 Oktober 2007
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pajak Hotel ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak hotel sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Peraturan ini mengatur tentang pajak atas pelayanan hotel, termasuk gubuk pariwisata, motel, losmen, wisma, pasanggrahan, penginapan remaja, pondok, bungalaw, rumah penginapan, dan tempat kost lainnya. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang seperti telepon dan laundry, fasilitas olahraga dan hiburan seperti pusat kebugaran dan karaoke, serta jasa persewaan ruangan untuk acara di hotel. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel, sementara wajib pajak adalah pengusaha hotel. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Setiap pengusaha hotel diwajibkan menggunakan bill bond pembayaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terhutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terhutang.