Keputusan Menteri ini menetapkan Program Legislasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2013. Program ini mencakup berbagai jenis peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri. Program legislasi ini mencakup berbagai bidang di lingkungan KKP, termasuk perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengawasan mutu dan keamanan hasil perikanan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Penyusunan peraturan perundang-undangan di luar program legislasi tahunan dimungkinkan dengan memperhatikan dasar pembentukan dan kebutuhan hukum masyarakat. Peraturan yang belum ditetapkan pada tahun 2013 akan menjadi prioritas pada tahun 2014. Biaya yang timbul akibat Keputusan Menteri ini dibebankan pada anggaran KKP Tahun 2013.