Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 4/2022 · Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2022Tanggal Penetapan:29 Juli 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku29 Juli 2022
Tanggal Penetapan29 Juli 2022
Tempat PenetapanPagar Alam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang juga dilampirkan dengan laporan kinerja.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Pendapatan sebesar Rp.753.110.248.125,08, Belanja dan Transfer Bantuan Keuangan sebesar Rp.734.316.797.197,67, sehingga terdapat Surplus sebesar Rp.18.793.450.927,41. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp.93.284.821.833,33 dan Pengeluaran sebesar Rp.0,00, menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp.93.284.821.833,33. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2021 adalah Rp.112.078.272.760,74.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL): Saldo anggaran lebih awal adalah Rp.93.284.821.833,33, dengan penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp.93.284.821.833,33. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) adalah Rp.112.078.272.760,74, sehingga saldo anggaran lebih akhir menjadi Rp. 112.078.272.760,74.

Laporan Operasional (LO): Jumlah Pendapatan adalah Rp.759.641.836.450,27, Jumlah Beban adalah Rp.697.642.178.801,58, terdapat (Defisit Kegiatan Non Operasional) sebesar (Rp.287.059.700,00) dan Beban Luar Biasa sebesar (Rp.67.033.000,00), sehingga Surplus/Defisit LO adalah Rp.61.645.564.948,69.

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE): Ekuitas awal adalah Rp.2.296.429.907.110,96, Surplus (Defisit LO) adalah Rp.61.645.564.948,69, terdapat dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar (Rp.8.673.143.443,93), sehingga Ekuitas Akhir menjadi Rp.2.349.402.328.615,72.

Neraca: Jumlah Aset adalah Rp.2.366.155.165.053,65, Jumlah Kewajiban adalah Rp. 16.752.836.437,93, dan Jumlah Ekuitas adalah Rp.2.349.402.328.615,72.

Laporan Arus Kas (LAK): Saldo kas awal Januari 2021 adalah Rp.93.306.428.604,33, Arus kas bersih dari aktivitas Operasi adalah Rp.199.031.184.570,15, Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan adalah (Rp.180.242.891.924,00), Arus kas Pembiayaan adalah Rp.0,00, dan Arus kas dari aktivitas non Anggaran adalah (Rp.15.791.144,00), sehingga saldo akhir kas per 31 Desember 2021 adalah Rp.112.078.930.106,48.

Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan peraturan Walikota tentang penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)