Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 21/2024 · Permendagri No. 21 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 21 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2024Tanggal Penetapan:20 November 2024
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku05 Desember 2024
Tanggal Penetapan20 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1375).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) milik Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi BPR dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah, serta mengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BPR dan BPR Syariah, termasuk kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan dan penyaluran dana, transfer dana, penempatan dana di bank lain, serta kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, BPR dan BPR Syariah dapat menghimpun dana dari Pemerintah Daerah, pemerintah desa, badan usaha milik daerah, dan badan layanan umum daerah. BPR dan BPR Syariah juga dapat melakukan optimalisasi program dan kegiatan dalam layanan perbankan, penyaluran kredit usaha rakyat dan kredit usaha rakyat daerah, serta membantu pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi pemegang kas desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang badan hukum dan pendirian BPR dan BPR Syariah yang berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda). Pendirian BPR dan BPR Syariah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Modal BPR dan BPR Syariah bersumber dari Penyertaan Modal Daerah, hibah, dan sumber modal lainnya. Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan modal untuk memperkuat struktur permodalan, pengembangan usaha, dan melaksanakan penugasan Pemerintah Daerah.

Organ BPR dan BPR Syariah terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan Direksi. Kepala Daerah selaku pemegang saham memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam RUPS. Komisaris dan Direksi harus memenuhi persyaratan integritas, keahlian, dan kompetensi. Peraturan ini juga mengatur tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komisaris dan Direksi, serta penghasilan yang dapat diterima.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pegawai BPR dan BPR Syariah, dana pensiun, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, prinsip pengelolaan, kerja sama, perhimpunan, pembinaan dan pengawasan, serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan perubahan kegiatan usaha.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai BPR milik Pemerintah Daerah dan BPR Syariah milik Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

(-)