Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pasanggarahan/Villa

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 9/2007 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 9 Tahun 2007 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2007Tanggal Penetapan:30 Agustus 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Penginapan/Pasanggarahan/Villa
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku30 Agustus 2007
Tanggal Penetapan30 Agustus 2007
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pasanggarahan/Villa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pasanggarahan/Villa di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 17 Tahun 1998 dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, serta menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi saat ini.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas penginapan/pasanggarahan/villa yang dikelola Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dimiliki/dikelola Perusahaan Daerah Kabupaten/Kota dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat penginapan/pasanggarahan/villa. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis tempat dan jangka waktu pemakaian, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana pengusaha sejenis yang beroperasi efisien dan berorientasi pada harga pasar. Struktur dan besarnya tarif retribusi berbeda-beda untuk setiap lokasi penginapan/pasanggarahan/villa, serta dibedakan antara pegawai dan masyarakat umum.

Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi. Retribusi terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan retribusi, dikeluarkan SKRDKBT. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, SKRDKBT, dan SKRDLB kepada Gubernur. Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi kepada Wajib Retribusi tertentu seperti pecinta alam, pramuka, dan lembaga sosial.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).