Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 4/2024 · Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2024Tanggal Penetapan:4 November 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku04 November 2024
Tanggal Penetapan04 November 2024
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2022 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 316)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2024. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 812.337.940.000,00 menjadi Rp. 829.024.066.476,01
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 822.305.293.000,00 menjadi Rp. 874.040.177.266,17
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan semula Rp. 9.967.353.000,00 menjadi Rp. 45.016.110.790,16, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap Rp. 0,00.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) sebagai komponen utama penerimaan pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)