di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK.
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 17/2019 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 17 Tahun 2019 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan penyelenggaraan pelayanan publik meliputi:
Penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Prinsip pelaksanaannya meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan.
Walikota adalah pembina penyelenggaraan pelayanan publik, dengan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab. Penyelenggara pelayanan publik terdiri dari Kepala Perangkat Daerah dan Direksi BUMD. Peraturan ini juga mengatur kerjasama pelayanan publik, sistem pelayanan terpadu, standar pelayanan, maklumat pelayanan publik, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan prasarana dan sarana, pelayanan khusus, perilaku pelaksana, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, penghargaan, survei kepuasan masyarakat, inovasi pelayanan publik, peran serta masyarakat, pengawasan, dan evaluasi.