Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 17/2019 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 17 Tahun 2019 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2019Tanggal Penetapan:18 September 2019
Perizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK.
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku19 September 2019
Tanggal Penetapan18 September 2019
Tempat PenetapanTangerang Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan penyelenggaraan pelayanan publik meliputi:

  1. Menjelaskan hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait.
  2. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan BUMD yang baik.
  3. Memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan penyelenggara.

Penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Prinsip pelaksanaannya meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan.

Walikota adalah pembina penyelenggaraan pelayanan publik, dengan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab. Penyelenggara pelayanan publik terdiri dari Kepala Perangkat Daerah dan Direksi BUMD. Peraturan ini juga mengatur kerjasama pelayanan publik, sistem pelayanan terpadu, standar pelayanan, maklumat pelayanan publik, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan prasarana dan sarana, pelayanan khusus, perilaku pelaksana, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, penghargaan, survei kepuasan masyarakat, inovasi pelayanan publik, peran serta masyarakat, pengawasan, dan evaluasi.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dalam ketentuan Peraturan Daerah ini.

Setiap Penyelenggara atau Pelaksana yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.