di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 11/2006 · Perda Provinsi Papua Barat No. 11 Tahun 2006 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di era otonomi khusus. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan kembali ketentuan mengenai pemungutan BBN-KB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor, alat-alat berat, dan alat-alat besar yang bergerak merupakan objek BBN-KB, serta menentukan pembagian hasil antara provinsi dan kabupaten/kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penerbitan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD, serta sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak juga diatur, termasuk kemungkinan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran. Selain itu, diatur pula mengenai pembagian hasil penerimaan BBN-KB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan BBN-KB.