Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir agar lebih profesional, tertib, dan akuntabel. Pengaturan ini mencakup tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Penyelenggaraan keprotokolan berlaku bagi Kepala Badan, pejabat pimpinan tinggi madya, dan tamu Badan, termasuk pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing, organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu. Petugas protokol bertanggung jawab atas pelaksanaan keprotokolan dan harus berkoordinasi dengan unit kerja terkait. Acara resmi yang diatur meliputi upacara, rapat, kunjungan kerja, penerimaan kunjungan kehormatan, dan jamuan resmi. Pengamanan dan pembinaan keprotokolan juga diatur dalam peraturan ini.