Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 49/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2020Tanggal Penetapan:3 Desember 2020
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku11 Desember 2020
Tanggal Penetapan03 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, beserta Peraturan Nomor IX.C.11 yang merupakan lampirannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pemeringkatan efek tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi emiten yang menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk untuk memperoleh peringkat dari perusahaan pemeringkat efek. Peringkat ini harus dicantumkan dalam kontrak perwaliamanatan dan prospektus. Emiten juga diwajibkan menyampaikan peringkat tahunan kepada OJK dan mengumumkannya kepada publik. Selain itu, peraturan ini mengatur pemeringkatan ulang jika terdapat fakta material atau kejadian penting yang mempengaruhi peringkat sebelumnya. Kewajiban pemeringkatan berlaku hingga seluruh kewajiban emiten terkait efek bersifat utang dan/atau sukuk diselesaikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi kepada masyarakat.