Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertahanan Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 2/2022 · Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2022Tanggal Penetapan:11 Maret 2022
Ketahanan Pangan & PertanianPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertahanan Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kota Serang
Tanggal Berlaku11 Maret 2022
Tanggal Penetapan11 Maret 2022
Tempat PenetapanSerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 56 )

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk mewujudkan, melindungi, dan menjamin tersedianya kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah, mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani, memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani, dan mewujudkan keseimbangan ekologis.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah Daerah menetapkan Rencana perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Pengembangan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah Daerah melakukan penelitian dalam mendukung perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus sesuai dengan peruntukan dan memperhatikan konservasi tanah dan air. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif kepada petani. Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memberdayakan petani. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan melalui mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat. Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional atau terjadi bencana. Pembiayaan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 3. Setiap pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.