Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan kewenangan Kabupaten/Kota.
Ketentuan Substansial:
- Nama Retribusi: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
- Objek Retribusi: Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ini meliputi berbagai fasilitas seperti objek wisata, kolam renang, lapangan olahraga, dan fasilitas pendukung lainnya.
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
- Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi kunjungan, waktu, dan volume penggunaan fasilitas.
- Prinsip Penetapan Tarif: Untuk memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas dan penggunaannya, dengan tarif yang berbeda untuk dewasa, anak-anak, kendaraan, dan jenis kegiatan.
- Wilayah Pemungutan: Di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.
- Masa Retribusi: Berlaku sekali masuk atau sekali memanfaatkan jasa pelayanan.
- Saat Retribusi Terutang: Saat Wajib Retribusi menerima SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain seperti karcis atau kupon.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
- Keringanan, Pengurangan, Pembebasan: Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.