Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 15/2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Maret 2014
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Maret 2014
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan kewenangan Kabupaten/Kota.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama Retribusi: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  2. Objek Retribusi: Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ini meliputi berbagai fasilitas seperti objek wisata, kolam renang, lapangan olahraga, dan fasilitas pendukung lainnya.
  3. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
  4. Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Usaha.
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi kunjungan, waktu, dan volume penggunaan fasilitas.
  6. Prinsip Penetapan Tarif: Untuk memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar.
  7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas dan penggunaannya, dengan tarif yang berbeda untuk dewasa, anak-anak, kendaraan, dan jenis kegiatan.
  8. Wilayah Pemungutan: Di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.
  9. Masa Retribusi: Berlaku sekali masuk atau sekali memanfaatkan jasa pelayanan.
  10. Saat Retribusi Terutang: Saat Wajib Retribusi menerima SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain seperti karcis atau kupon.
  12. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
  13. Keringanan, Pengurangan, Pembebasan: Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi.
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  15. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  16. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  17. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga kali) jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.