Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan kewenangan kepada daerah dalam melaksanakan otonomi yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah: Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan serta taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah: Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah, yang dapat mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada Sekretaris Daerah dan atau Perangkat Pengelola Keuangan Daerah.
3. Struktur APBD: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan, yang diklasifikasikan berdasarkan bidang pemerintahan daerah.
4. Anggaran Pendapatan Daerah: Dirinci dalam kelompok pendapatan yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah.
5. Anggaran Belanja Daerah: Dirinci dalam bagian belanja yang meliputi Bagian Belanja Aparatur Daerah dan Bagian Belanja Pelayanan Publik.
6. Anggaran Pembiayaan: Dapat dirinci menurut sumber pembiayaan yang merupakan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.
7. Pinjaman Daerah: Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD dapat melakukan pinjaman baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri dengan prinsip kehati-hatian.
Peraturan ini juga mengatur mengenai prosedur penyusunan APBD, pengelolaan keuangan DPRD, kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati, perubahan APBD, pergeseran APBD, perhitungan APBD, prinsip-prinsip pengelolaan kas, pelaksanaan barang dan jasa, sistem akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, serta kerugian keuangan daerah.