Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 12/2017 · Perda Kota Pontianak No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku04 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa agar dapat mencapai tujuannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang mengharuskan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal jika Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah yang telah ditetapkan. Selain itu, Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak Tahun Buku 2016 menunjukkan bahwa cakupan layanan PDAM telah mencapai 80,08% dari jumlah penduduk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014. Perubahan tersebut mencakup penetapan jumlah penyertaan modal dan aset Pemerintah Daerah pada PDAM sampai dengan 31 Desember 2016 sebesar Rp 176.127.559.976,37. Selain itu, terdapat penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 32.187.385.900,00, yang terdiri dari proyek-proyek yang bersumber dari APBD dan APBN sebesar Rp 26.787.385.900,00 dan dana sebesar Rp 5.400.000.000,00 dari Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan demikian, jumlah keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM menjadi sebesar Rp 208.314.945.876,00. Penyertaan modal ini dilaksanakan oleh Walikota setelah dianggarkan dalam APBD.

(-)

(-)