Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 16/2015 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk Tahun 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1 seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) pada tahun 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk mengembangkan kegiatan usaha Bank BJB, memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal daerah berupa uang yang dianggarkan dalam APBD.
  • Penyertaan modal yang telah disetorkan sebesar 83.000.000 lembar saham senilai Rp. 20.750.000.000,-.
  • Penyertaan modal yang akan disetorkan pada Tahun 2016 sebanyak 8.957.621 lembar saham dengan nilai Rp. 8.420.163.740,-.
  • Pelaksanaan penyertaan modal oleh Bank BJB dipergunakan sesuai bussinessplan.
  • Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha Bank BJB.
  • Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal yang dialokasikan dalam APBD.
  • Bank BJB berkewajiban mengelola penyertaan modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan melakukan penatausahaan keuangan.
  • Bank BJB berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal kepada Bupati melalui Komisaris.
  • Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan penyertaan modal, dibantu oleh Komisaris.

(-)

(-)